Wawancara Forensik Anak Saksi Korban Kekerasan Seksual dengan Protokol NICHD versi Bahasa Indonesia

Main Article Content

Nathanael Sumampouw
Cut Kemala
Retno Pudjiati

Abstract

Riset empirik di beberapa negara menunjukkan kesulitan upaya penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual terhadap anak (KStA), ditandai dengan rendahnya jumlah berkas kasus yang dinyatakan lengkap untuk diajukan ke persidangan. Hal ini terjadi karena pada KStA cenderung tidak terdapat saksi, kualitas alat bukti fisik yang rendah dan adanya penyangkalan dari tersangka. Konsekuensi dari kondisi tersebut menuntut upaya penegakan hukum mengandalkan pada kredibilitas keterangan anak saksi korban. Sehingga wawancara forensik terhadap saksi korban KStA sangat krusial dalam upaya penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mempromosikan pentingnya penerapan protokol wawancara NICHD (National Institute of Children Health and Development) yang berbasis bukti pada KStA. Protokol NICHD versi Bahasa Indonesia ini telah diujicobakan dalam kegiatan pelatihan polisi penyidik di dua unit pengaduan perempuan dan anak (UPPA) di lingkup Polda Metro Jaya. Hasil uji coba menunjukkan adanya dampak positif berupa peningkatan skor pengetahuan dan keterampilan mengajukan pertanyaan setelah pelatihan dibandingkan dengan sebelum pelatihan. Protokol wawancara ini diharapkan dapat diaplikasikan oleh praktisi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan anak serta untuk kepentingan riset tentang penegakan hukum di Indonesia.

Article Details

Section
Articles