Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Main Article Content
Abstract
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat. Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian sengketa perceraian yang diajukan oleh perempuan atau istri ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah di daerah domisilinya. Berbagai alasan seperti perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan lainnya diajukan oleh perempuan dalam materi gugatan untuk membuktikan kepada hakim bahwa perkawinan dan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, namun mengapa sebenarnya perempuan menggugat cerai?. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara deskriptif kualitatif alasan dan faktor-faktor perempuan menggugat cerai berdasarkan putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang telah ditetapkan oleh Hakim. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa putusan pengadilan untuk perkara cerai gugat yang diperoleh dari situs Mahkamah Agung berjumlah 30 putusan yang dianalisis secara tematik. Hasil analisis data menunjukkan sejumlah tema-tema yang muncul terkait alasan dan faktor perempuan menggugat cerai yang dikelompokkan menjadi faktor hilangnya tanggung jawab suami; faktor tindak kekerasan dan faktor campur tangan orang tua atau keluarga. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran penyebab dan faktor perempuan menggugat cerai sehingga dapat dilakukan upaya preventif untuk mencegah peningkatan angka perceraian.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.